Hakim tolak biaya restitusi jurnalis yang dibunuh oknum TNI AL

7 hours ago 2

Banjarbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menolak seluruh permintaan biaya ganti rugi (restitusi) Rp287 juta yang diajukan keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan oleh oknum personel TNI AL Kelasi Satu Jumran, karena terdakwa telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.

Hakim menjelaskan, pasal ini secara khusus mengatur terdakwa yang divonis pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh ada pidana lain seperti denda, pidana kurungan, termasuk restitusi.

“Terdakwa juga tidak memiliki kemampuan ekonomi baik secara pribadi maupun harta warisan dari keluarga. Terdakwa juga mempunyai tanggungan cicilan di bank hingga 2028,” ujar majelis hakim.

Oleh karena itu, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban karena adanya dasar hukum yang tertulis dalam Pasal 67 KUHP.

Namun demikian, majelis hakim mencabut hak-hak tertentu yang dimiliki terdakwa seperti memegang jabatan atau profesi tertentu, yakni terdakwa dipecat dari dinas militer TNI AL.

Hakim juga memerintahkan pengumuman amar putusan vonis pidana seumur hidup ini, untuk memberikan efek jera dan diketahui oleh masyarakat luas, serta keadilan bagi korban.

“Kami menimbang dan berpendapat bahwa ini adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa yang telah menghabisi nyawa korban dengan perencanaan,” kata majelis hakim.

Dalam vonis pidana penjara seumur hidup tersebut, terdakwa memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai pada Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka terdakwa dianggap menerima amar putusan tersebut.

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga: Hakim tolak seluruh pembelaan oknum TNI AL pembunuh jurnalis Kalsel

Baca juga: Prajurit TNI AL pembunuh jurnalis divonis penjara seumur hidup

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |