Palu (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan yang diikuti melalui tayangan youtube MK di Palu, Senin.
Baca juga: MK diskualifikasi Yermias Bisai dari Pilkada Papua soal polemik suket
Dalam putusannya, MK mengadili dan menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon serta pihak terkait. MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon, dengan menyatakan batalnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Desember 2024
Selain itu, Mahkamah memutuskan PSU harus dilakukan dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan pada 27 November 2024.
Kemudian, hasil PSU nantinya harus digabungkan dengan hasil perolehan suara di kecamatan lain yang tidak dibatalkan oleh MK. Pengumuman hasil PSU harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
“PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan ini dikeluarkan,” katanya.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta KPU Kabupaten Banggai guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk mengawasi jalannya PSU bersama dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Untuk menjamin keamanan proses PSU, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Kepolisian Resor Kabupaten Banggai beserta jajarannya diminta untuk memberikan pengamanan sesuai dengan kewenangan mereka.
Baca juga: MK diskualifikasi calon bupati Pesawaran
Baca juga: MK perintahkan PSU Pilkada Banjarbaru dengan mekanisme kotak kosong
Baca juga: MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang
Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025