Hakim tegaskan uang suap digunakan untuk sosial bukan alasan pembenar

5 days ago 11

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan uang suap yang digunakan untuk kegiatan sosial tidak dapat dijadikan alasan pembenar (justification) atau alasan pemaaf (actus) yang mengurangi secara substansial pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

Penegasan tersebut merespons pembelaan hakim nonaktif Djuyamto dalam kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

"Tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun pusat dakwah, masjid, atau sarana keagamaan lainnya. Hal itu sejalan dengan pesan kullu maa jaa'a minal-haraami fahuwa haraam, artinya segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram," ujar hakim anggota Andi Saputra dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Dalam pembelaannya, Djuyamto berdalih sebagian besar uang suap yang diterima dalam kasus tersebut tidak digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi untuk kepentingan sosial, budaya, dan kegiatan kemasyarakatan.

Baca juga: Majelis Hakim tetapkan total suap putusan lepas kasus CPO Rp39,1 M

Hakim Ketua Effendi menyatakan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni penggunaan hasil tindak pidana tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Pada konteks Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai suap kepada hakim, perbuatan pidana sudah selesai pada saat hakim menerima pemberian atau janji yang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan.

Maka dari itu, lanjut Hakim Ketua, delik Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor terwujud tanpa melihat untuk apa uang tersebut digunakan setelahnya. Selain itu, pasal tersebut merupakan delik formal, bukan delik materiel.

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat dalil penasihat hukum Djuyamto, yang menyatakan penggunaan uang untuk kegiatan sosial budaya menunjukkan terdakwa tidak serakah atau materialistis, justru keliru dan berbahaya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |