Hakim Agam sebut sudah kembalikan seluruh uang suap Rp6,2 miliar

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Salah satu hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022, Agam Syarief Baharudin, menyatakan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya sebesar Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan.

"Semua sudah dikembalikan," ujar Agam saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Agam didakwa menerima uang suap sebesar Rp6,2 miliar terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO pada tahun 2023–2025.

Suap diterima sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar. Uang tersebut diterima bersama-sama dengan kedua hakim lainnya yang menyidangkan kasus itu, yakni Djuyamto dan Ali Muhtarom, beserta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Adapun tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022 didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar.

Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO didakwa terima suap Rp21,9 miliar

Selain Agam, para hakim lainnya, yaitu Djuyamto diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang meliputi Rp1,7 miliar dan Rp7,8 miliar, sedangkan Ali sebesar Rp6,2 miliar meliputi Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar.

Secara total, uang yang diterima para hakim bersama Arif dan Wahyu sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar.

Uang itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Panitera PN Jakut didakwa terima suap Rp2,4 miliar di kasus CPO

Baca juga: JPU ungkap total suap putusan lepas kasus CPO capai Rp40 miliar

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |