Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Guru besar Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk mewujudkan kedaulatan hukum Indonesia.
"Dalam KUHP nasional telah terjadi perubahan fundamental dari yang sifatnya pembalasan menuju kepada pemidanaan dengan paradigma baru, yaitu keadilan korektif, restorative, dan rehabilitative," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya ada perubahan-perubahan penting dalam KUHP baru yakni keadilan restoratif (Restorative Justice) yang mengakomodasi penyelesaian perkara tindak pidana di luar proses peradilan formal untuk kasus-kasus tertentu, dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi yang berfokus pada pemulihan.
"Juga ada pertimbangan kemanusiaan yakni pemidanaan menekankan pada aspek kemanusiaan dan martabat, termasuk reformasi pada konsep pidana mati yang memberikan masa percobaan," tuturnya.
Ia menjelaskan misi pembaruan hukum pidana nasional mengandung empat misi perubahan mendasar yakni dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi-modernisasi.
Misi-misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan penyusunan KUHP 2023 dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Tentu dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam NKRI yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Arief yang juga pakar hukum pidana itu mengatakan dalam KUHP baru juga muncul adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang bertujuan untuk mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang sering overload.
"Penerapan KUHP dan KUHAP baru mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana, sehingga bisa lebih adaptif dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini," ujarnya.
Ia mengatakan dalam KUHAP itu juga memperbaiki sistem agar lebih menjamin hak-hak warga negara, sehingga Indonesia sebagai negara hukum sudah harus meninggalkan hukum kolonial untuk menuju hukum nasional.
Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026, sehingga KUHP baru itu berlaku pada tanggal tersebut.
Sementara UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: KPK sebut masih bahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru
Baca juga: Menyambut KUHP dan KUHAP baru
Baca juga: LPSK: Perubahan perlindungan saksi dan korban fundamental di KUHP baru
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































