Ombudsman saran RUU Perampasan Aset sebutkan jenis kerugian masyarakat

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menyebutkan bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat sebuah praktik korupsi oleh penyelenggara negara, sehingga tidak hanya mengatur mengenai perampasan aset.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berpendapat korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) karena berdampak pada hak individu, hak kolektif, maupun hak masyarakat rentan.

"Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik," ungkap Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian integral dari HAM, yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dibentuknya negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik," ucap dia.

Bagi Ombudsman, sambung Najih, korupsi yang dimulai dari malaadministrasi sudah banyak dibuktikan.

Menurut dia, setiap ada keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka di situ ada pelanggaran berbagai hak masyarakat, yaitu hak konstitusional warga negara untuk dilayani penyelenggara layanan.

Dia menuturkan dari keluhan tersebut, dapat terjadi malaadministrasi yang merupakan pintu masuk korupsi.

"Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel (materiil) dan imateriel (imateriil)," kata Najih menegaskan.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan korupsi telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta telah merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan.

"Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya harus sesuai prinsip-prinsip HAM," tutur Uli.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |