Gubernur Bali tunda bantuan dana ke desa jika salahi Bali Bersih

1 month ago 16

Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran mengenai gerakan Bali bersih sampah dengan memuat sanksi menunda bantuan bagi desa/kelurahan dan desa adat jika menyalahi Gerakan Bali Bersih dalam mengelola sampah.

Di Denpasar, Minggu, ia meminta desa melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

“Jika melanggar dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat, dan tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program yang bersifat khusus,” ucap Koster.

Dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 itu, Koster memberi banyak perhatian ke desa/kelurahan dan desa adat, selain kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Baca juga: Gubernur Koster mulai gerakan Bali bersih sampah 11 April 2025

Dalam arahannya, jika desa tak ingin terkena sanksi penundaan bantuan keuangan maka wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan menyelesaikan secara tuntas sampah di wilayahnya sendiri dengan slogan Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.

“Tidak menggunakan plastik sekali pakai, kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik dalam berbagai kegiatan di desa,” kata Koster.

Kepala desa diminta membuat peraturan desa dan bendesa adat membuat pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, selanjutnya mereka diminta membentuk unit pengelola sampah.

Tiap rumah tangga diarahkan agar memilah sampah masing-masing menjadi kategori organik, anorganik, dan residu, kemudian desa mengangkut sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori tadi.

Baca juga: Bali sasar 500 UMKM masuk digital lewat pembekalan

Pemprov Bali meminta desa/kelurahan dan desa adat membentuk kader lingkungan untuk mensosialisasikan program ini, serta menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah.

“Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba moderen, atau pola lain, juga kegiatan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di desa,” kata Koster.

Mulai saat berlakunya edaran ini, Gubernur Bali menegaskan pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu, dan paling lambat semua aturan ini harus dilakukan 1 Januari 2026.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |