Jakarta (ANTARA) - Buku nikah adalah dokumen penting yang membuktikan sahnya pernikahan suami istri menurut hukum negara. Buku nikah yang resmi diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
Namun, tak jarang terjadi kasus di mana buku nikah mengalami kerusakan akibat bencana, kecelakaan, atau kelalaian hilang karena berbagai alasan tertentu.
Jika Anda menghadapi masalah ini, jangan khawatir untuk kesulitan akan mendapatkan buku nikah kembali. Terdapat beberapa cara yang dapat Anda ikuti untuk pengajuan penerbitan buku nikah pengganti. Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang dengan mudah dan gratis.
Cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA berwenang mengeluarkan duplikat buku nikah bagi pasangan yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen tersebut.
Langkah awal yang mesti dilakukan adalah melaporkan kehilangan atau kerusakan buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat suami istri menikah dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang perlu dibawa untuk pengajuan penerbitan buku nikah pengganti atau duplikatnya.
Dokumen untuk buku nikah rusak:
1. Buku nikah yang rusak
2. KTP milik suami dan istri
3. Pas foto 2x3 latar biru
Dokumen untuk buku nikah hilang:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. KTP milik suami dan istri
3. Pas foto 2x3 latar biru
Bagi buku nikah yang hilang, suami istri perlu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Dalam laporan ini, pasangan harus menjelaskan kronologi kehilangan dan memberikan identitas pribadi.
Setelah membuat laporan, pasangan akan menerima surat keterangan kehilangan yang nantinya digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan duplikat buku nikah.
Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, ajukan permohonan ke KUA tempat pernikahan tercatat. Formulir permohonan ini biasanya dapat diperoleh di kantor KUA atau melalui laman resmi Kementerian Agama.
Dalam surat permohonan, pastikan pasangan mencantumkan alasan permohonan serta identitas pasangan yang bersangkutan dengan sesuai.
Kemudian, KUA akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika data yang diajukan cocok dengan arsip yang tersimpan di KUA, maka permohonan akan langsung diproses.
Jika buku nikah rusak, pihak KUA mungkin akan meminta pasangan menyerahkan buku nikah yang lama sebagai bukti untuk penggantian. Namun, jika buku nikah hilang dan tidak ada bukti fisik yang bisa diserahkan, surat kehilangan dari kepolisian menjadi penggantinya.
Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, KUA akan menerbitkan duplikat buku nikah yang memiliki keresmian hukum yang sama dengan buku nikah asli.
Biaya pengurusan buku nikah yang rusak atau hilang
Pada umumnya, pengurusan buku nikah yang rusak atau hilang di KUA tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga tak perlu khawatir akan mengeluarkan uang. Lama proses pengurusan berkisar satu jam di hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing daerah.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pasangan dapat memperoleh duplikat buku nikah dengan mudah. Setelah dapat duplikat buku nikah, pastikan selalu menjaga dokumen ini dengan baik, mengingat pentingnya sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum negara.
Baca juga: Bedanya buku nikah suami dan istri
Baca juga: Hoaks! Pasangan sesama jenis di Indonesia pamer buku nikah
Baca juga: Polisi bongkar sindikat pembuat buku nikah palsu di Jakarta Utara
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025