Gedung Balai Rakyat di DKI Jakarta bisa digunakan gratis

3 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan Karang Taruna menggunakan Balai Rakyat, yakni gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) di kelurahan dan Gelanggang Remaja Kecamatan untuk kegiatan pendidikan, sosial keagamaan, sosial kemasyarakatan hingga kesiapsiagaan bencana secara gratis.

Walaupun Karang Taruna tersebut tidak punya SKKT di kelurahannya, bisa mengajukan permohonan memanfaatkan SKKT ke kelurahan lain.

"Fleksibel karena memang secara inklusif dan partisipatif selalu kita mendorong pemuda untuk sebagai motor penggerak masyarakat," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin dalam acara "Pemanfaatan Balai Rakyat untuk Karang Taruna" di Jakarta, Rabu.

Iqbal mengatakan Karang Taruna dapat mengajukan peminjaman SKKT kepada wali kota melalui Suku Dinas Sosial (Sudinsos) di tingkat kota.

Sudinsos akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan menetapkan jadwal penggunaan SKKT melalui koordinasi dengan Ketua Pengelola SKKT.

Baca juga: 100 gedung SKKT di DKI Jakarta sudah bisa dimanfaatkan Karang Taruna

Arsip foto - Kondisi Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat (tampak depan), Senin (9/10/2023). (ANTARA/Risky Syukur)

Lalu, untuk pemanfaatan Gelanggang Remaja Kecamatan, pengurus Karang Taruna provinsi bisa langsung mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta.

Sedangkan Karang Taruna kelurahan hingga kota dan kabupaten dapat mengajukan permohonan kepada Sudinsos di wilayah.

Kemudian Sudinsos akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan, juga berkoordinasi dengan Dinas pemyuda dan Olahraga (dispoyra) terkait dengan ketersediaan jadwal di gelanggang tersebut.

"Kalau sudah disetujui, maka kami akan mengirim surat rekomendasi pemakaian kepada Dispora. Tahap terakhir, Karang Taruna bisa menggunakan gelanggang dan melaksanakan kegiatan mereka secara gratis," kata Iqbal.

Adapun saat mengajukan permohonan, pengurus Karang Taruna perlu menjelaskan rinci kegiatan yang akan dilaksanakan baik di SKKT maupun Gelanggang Remaja. Apabila kegiatan yang dilakukan mengundang banyak massa, maka harus mendapatkan izin dari Kepolisian.

Iqbal mengatakan, pemanfaatan gedung SKKT dan Gelanggang Remaja Kecamatan gratis dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan politik, komersial dan atau mengandung unsur SARA.

Baca juga: Karang Taruna di Jakarta Barat yang tak punya SKKT bisa manfaatkan GOR

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin dalam acara bertema "Pemanfaatan Balai Rakyat untuk Karang Taruna" di Jakarta, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Lalu, segala kerusakan atau kehilangan aset di gedung menjadi tanggung jawab peminjam. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat berbuah sanksi administratif hingga larangan pemakaian untuk ke depannya.

Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Gelanggang Remaja Kecamatan termasuk ke dalam salah satu objek retribusi daerah.

"Namun melalui program ini, khusus untuk Karang Taruna akan dibebaskan dari retribusi alias gratis," kata Iqbal.

Saat ini, sebanyak 100 gedung SKKT yang tersebar di kelurahan lima kota administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu sudah bisa dimanfaatkan pemuda Karang Taruna untuk mengadakan kegiatan mereka.

Sementara untuk Gelanggang Remaja Kecamatan, saat ini tercatat 35 unit yang sudah bisa difungsikan. Gelanggang ini tersebar di lima administrasi kota Jakarta, kecuali Kepulauan Seribu.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |