Jakarta (ANTARA) -
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu, berharap ada tambahan kapal angkut jenazah gratis karena satu armada yang ada saat ini kurang maksimal untuk memfasilitasi kebutuhan warga di daerah itu.
“Perlu penambahan armada sehingga pelayanan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bisa terpenuhi,” kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia di Jakarta, Selasa.
Maman mengakui, kehadiran kapal jenazah memberikan dampak positif bagi kebutuhan masyarakat Kepulauan Seribu.
Ia mengatakan kapal jenazah memberikan kemudahan bagi masyarakat Kepulauan Seribu yang sangat membutuhkan, masyarakat tidak perlu lagi menyewa kapal.
“Karena kehadiran kapal ini meringankan dari sisi ekonomi dan pelayanan,” katanya.
Baca juga: Pulau Seribu segera miliki SPBU apung untuk keperluan BBM nelayan
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri menyebut kapal angkut jenazah gratis bagi warga daerah kepulauan di Provinsi DKI Jakarta itu telah lima tahun beroperasi.
“Kapal ini mulai beroperasi sejak 2021 dan sudah melayani ratusan perjalanan pengangkutan jenazah warga Kepulauan Seribu,” katanya.
Ia mengatakan pada 2021 melayani 42 perjalanan, tahun 2022 dan pada 2023 sebanyak 58 perjalanan serta 2024 sebanyak 68 perjalanan.
“Tiap tahun minimal ada 40 kali perjalanan yang sudah dilakukan kapal ini,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa layanan ini sifatnya gratis khusus untuk warga memiliki KTP Kepulauan Seribu yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu.
Baca juga: Warga Pulau Panggang keluhkan ATM Bank DKI yang tak berfungsi
Ia menambahkan kehadiran layanan kapal jenazah ini sendiri diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Mari kita jaga dan rawat kapal ini dan warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat," kata dia.
Menurut dia layanan kapal jenazah sesuai Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025