Jakarta (ANTARA) - Politisi Fahri Hamzah mengatakan bahwa langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto berdampak menjaga kerukunan masyarakat.
Menurut Fahri, penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya pihak-pihak yang mencoba memecah belah bangsa.
“Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” kata dia dikutip dari keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia juga memandang langkah Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.
“Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” ujarnya.
Fahri yang juga merupakan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu menilai bahwa persetujuan yang diberikan oleh DPR RI atas kebijakan tersebut juga merupakan reaksi cepat pemerintah dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang peringatan HUT Ke-80 RI.
“Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang Bulan Proklamasi 17 Agustus 2025 Ke-80,” ucapnya.
Baca juga: Irman Gusman: Abolisi-Amnesti momen stop penyimpangan hukum-politik
Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selaku terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
Baca juga: MPR: Abolisi ke Tom dan amnesti ke Hasto untuk rawat persatuan
Baca juga: Istana sebut alasan Presiden beri abolisi-amnesti untuk pererat bangsa
Baca juga: Komisi III: Presiden tak intervensi penegak hukum saat beri abolisi-amnesti
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































