Empat terdakwa uang palsu jalani persidangan perdana di PN Gowa-Sulsel

11 hours ago 2
Annar memperkenalkan Syahruna dengan terdakwa Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin) hingga pertemanan keduanya berlanjut lalu membuat uang palsu di dalam ruangan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupate Gowa

Makassar (ANTARA) - Sebanyak empat terdakwa dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa.

Empat terdakwa tersebut masing-masing Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52) Ambo Ala dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa Sitti Nurdaliah menyatakan terdakwa dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Aturan ini yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Ada empat berkas, dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu, dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi jadi dilanjutkan di pembuktian di hari Rabu, 7 Mei," ujarnya.

Baca juga: Delapan tersangka uang palsu di UIN Gowa segera disidang

Untuk peran masing-masing terdakwa, kata Nurdaliah, terdakwa Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu juga yang mengedarkan. Sedangkan terdakwa Syahrun yang membuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.

"Peran terdakwa Ambo Ala dan Jhon Biliater juga turut membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, dan mengedarkan," paparnya menjelaskan.

Saat ditanyakan dalam surat dakwaan tadi dibacakan terkait dengan hubungan dengan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding, kata dia, awal terjadinya pembuatan uang paslu karena ide dari Annar (otak upal) menyuruh terdakwa Syahruna membuat di rumahnya Jalan Sunu, Kota Makassar.

"Karena Syahruna memproduksi ada beberapa lembar, terus dia memperlihatkan tetapi tidak presisi dan tidak bisa masuk di ATM, akhirnya Annar menyuruh untuk menghentikan, tapi yang jelas sudah ada produksi," ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Nurdaliah, yang diproduksi di rumah Annar tersebut tidak ada yang diedarkan. Ketika disuruh menghentikan produksi Upal, Syahruna tidak menghentikannya.

Selanjutnya, Annar memperkenalkan Syahruna dengan terdakwa Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin) hingga pertemanan keduanya berlanjut lalu membuat uang palsu di dalam ruangan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupate Gowa.

Baca juga: Rektor UIN Alauddin Makassar dukung kepolisian bongkar jaringan upal

Setelah itu Annar tidak tahu kelanjutan (pembuatan uang palsu) karena sudah menyuruh menghentikan, namun (tetap dilanjutkan). Untuk alat -alat dan bahan yang di bawah dari rumah Annar dari Jalan Sunu ke perpustakaan, itu atas inisiatif Andi Ibrahim," paparnya mengungapkan.

Perwakilan penasihat hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Wijaya usai sidang menyampaikan, berdasarkan surat dakwaan tadi dibacakan JPU sesuai berita acara yang ditandatangani di Polres Gowa, pihaknya menyatakan tidak ada keberatan dengan itu.

Untuk persiapan persidangan selanjutnya, kata dia, telah menyiapkan 11 orang saksi dan menginginkan tidak diperiksa secara global, tapi satu-persatu, supaya bisa displit (dipisah) mana saksi memberatkan dan meringankan terdakwa agar bisa dinilai arahnya.

"Kami dari kuasa hukum itu Insya Allah ada saksi adicat. Nanti kalau seandainya saksi ahli, kami bisa datangkan nanti, ada saksi ahli dari luar Sulsel nanti. Ada dua saksi, satu adicat dan satu ahli," katanya.

Alwi Wijaya menambahkan, saksi ahli ini akan menyampaikan keahliannya apakah uang palsu ini memang bisa dibelanjakan sesuai asli atau tidak. Karena, ada uang palsu itu bisa dibelanjakan, ada juga yang setelah masuk mesin ATM lalu berbunyi sehingga dianggap palsu.

Sebelumnya, polisi menggerebek pabrik uang palsu di salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa pada 17 Desember 2024 usai pengembangan penangkapan pelaku pengedar upal. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terlibat membuat, memproduksi dan mengedarkan upal tersebut.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |