Empat pemda Papua Barat siapkan Rp14,15 miliar lindungi pekerja rentan

1 hour ago 3

Manokwari (ANTARA) - Empat pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Papua Barat merealisasikan anggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tahun 2025 kurang lebih Rp14,15 miliar untuk melindungi 70.982 pekerja rentan.

Empat pemda tersebut adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat Rp6,04 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan Rp2,4 miliar, Pemkab Fakfak Rp2,01 miliar, dan Pemkab Kaimana Rp3,7 miliar.

Baca juga: Papua Barat alokasikan Rp6 miliar untuk Jamsostek pekerja rentan

“Sampai saat ini ada empat pemda yang sudah merealisasikan pembayaran,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari Gery Dame Melalak di Manokwari, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa alokasi anggaran dari pemerintah provinsi bertujuan mengakomodasi iuran Program Jamsostek untuk 30.000 pekerja rentan yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat selama 12 bulan.

Kemudian, anggaran yang dialokasikan Pemkab Manokwari Selatan untuk memberikan perlindungan bagi 12.232 pekerja rentan, Pemkab Fakfak membiayai 10.000 pekerja rentan, dan Pemkab Kaimana 18.750 pekerja rentan.

"Kartu Program Jamsostek sudah kami bagikan kepada masing-masing penerima melalui Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten," ujar Gery.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu proses realisasi pembayaran iuran Program Jamsostek dari Pemkab Manokwari dengan nilai kurang lebih Rp3,6 miliar untuk melindungi 18.331 pekerja rentan selama 12 bulan.

Sama halnya dengan Pemkab Teluk Wondama yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi 2.529 pekerja rentan selama enam bulan (Juli-Desember) dengan nilai iuran sebesar Rp254 juta.

Baca juga: Pemprov Papua Barat beri perlindungan jamsostek 30 ribu pekerja rentan

Baca juga: 80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda

"Kalau Pemkab Teluk Bintuni beri perlindungan 2.000 pekerja rentan dari periode Oktober sampai Desember 2025, senilai kurang lebih Rp100,8 juta," ucap Gery.

Dia menyebut penyelenggaraan program tersebut diatur dalam Perdasi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perdasus Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.

Hal tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, dan Inpres Nomor 8 Tahun 2024 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Ada dua program yang biayanya ditanggung pemerintah daerah, yaitu jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian," ucap Gery.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |