Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani empat anak yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perusakan kantor polisi.
"Mengenai penanganan empat anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), Kapolres akan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU SPPA," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi Polres Metro Jakarta Timur yang menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: KPAI: Mobilisasi anak dalam unjuk rasa bentuk eksploitasi anak
Dari 14 tersangka itu, ada empat tersangka masih berusia anak.
KPAI mengapresiasi polisi tidak memperlihatkan anak-anak tersebut saat konperensi pers bersama para tersangka dewasa.
Kawiyan menuturkan UU Perlindungan Anak menjamin anak yang berkonflik dengan hukum akan diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya, dipisahkan dari tersangka dewasa, mendapatkan bantuan hukum, bebas dari penyiksaan, terhindar dari publikasi, tetap mendapatkan hak pendidikan, pelayanan kesehatan, didampingi orang tua atau wali, dan kegiatan rekreasional.
Baca juga: Cegah anak ikut aksi demonstrasi, orang tua diminta beri pemahaman
"Aturan tersebut secara tegas ada dalam Pasal 64 UU PA," katanya.
KPAI pun mengapresiasi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal yang menitipkan keempat anak itu ke Sentra Handayani milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur, dan ke Sentra Pangudi Luhur, Bekasi, selama proses hukum berjalan.
"Kami berharap agar proses hukum dan penanganan mereka selama di panti atau sentra, menganut prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sebab mereka masih punya masa depan untuk dibimbing, dididik, dan direhabilitasi, bukan dihukum," kata Kawiyan.
Baca juga: Polri diminta patuhi UU SPPA tangani anak terlibat anarki dan kriminal
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.