Eks Panitera PN Jakut divonis 11,5 tahun penjara di kasus putusan CPO

5 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan divonis pidana selama 11 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap atas putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

Hakim Ketua Effendi menyatakan Wahyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dengan menerima suap sebesar Rp2,36 miliar.

"Pidana terhadap terdakwa dituntut dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu.

Selain pidana penjara, Wahyu juga dijatuhkan pidana denda dan pidana tambahan. Pidana denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Mantan Ketua PN Jaksel dituntut 15 tahun penjara di kasus suap CPO

Sementara pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp2,36 miliar subsider 4 tahun penjara.

Untuk itu, Wahyu terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Majelis Hakim berpendapat perbuatan Wahyu tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Perbuatan Wahyu juga telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan internasional kepada korps hakim dan lembaga yudikatif serta telah memperjualbelikan nama hakim dengan menjadi makelar kasus telah menghina muruah pengadilan dan merusak sendi-sendi sistem hukum di Tanah Air, sehingga memperberat vonis yang dijatuhkan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |