Duo BPJS percepat layanan pekerja korban kecelakaan kerja dan PAK

1 day ago 12

Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi mengimplementasikan integrasi sistem penjaminan dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) secara nasional melalui aplikasi e-PLKK.

Menurut Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati, langkah pengintegrasian sistem itu menjadi tonggak penting karena menyentuh proses paling mendasar dalam penjaminan kesehatan pekerja, yakni mempercepat layanan bagi pekerja serta memberikan kepastian alur bagi fasilitas kesehatan.

“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lily dikutip di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menaker tegaskan perubahan paradigma dalam pengelolaan jamsos

Ia menyampaikan pula bahwa sinkronisasi data lintas lembaga meningkatkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital.

“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” kata dia.

Berikutnya, Lily menegaskan bahwa implementasi integrasi itu pun dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, dan memastikan keandalan data dalam penjaminan lanjutan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan integrasi tersebut merupakan wujud transformasi layanan dugaan KK/PAK yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat roadmap "anti-fraud" melalui "clinical pathway"

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal sering memengaruhi kecepatan respons medis.

“Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut,” kata Roswita.

Dia menyampaikan pula bahwa implementasi penjaminan melalui e-PLKK memberikan sejumlah manfaat, mulai dari pelayanan langsung sesuai kelas rawat, penyederhanaan proses administrasi terstandar nasional, hingga dokumentasi digital yang lebih terstruktur.

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng enam negara perkuat antikecurangan pada JKN
Baca juga: Pemkot Pekalongan pastikan pekerja SPPG terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |