- Senin, 5 Januari 2026 14:35 WIB
Pengemudi ojek daring memegang poster dukungan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim di depan PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang baru. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Pengemudi ojek daring memegang poster dukungan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim di depan PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang baru. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































