Dukungan pemerintah untuk UMKM lewat penyesuaian pajak

4 hours ago 2
  • Sabtu, 27 Juni 2026 19:26 WIB

Pekerja memintal benang untuk produksi kain lurik di desa Tawang, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (27/6/2026). Kementerian UMKM menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyesuaian pajak bagi UMKM merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap UMKM agar dapat mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

Pekerja menjemur benang untuk produksi kain lurik di desa Tawang, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (27/6/2026). Kementerian UMKM menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyesuaian pajak bagi UMKM merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap UMKM agar dapat mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

Pekerja menenun benang menjadi kain lurik dengan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di rumah produksi kain lurik Desa Tawang, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (27/6/2026). Kementerian UMKM menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyesuaian pajak bagi UMKM merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap UMKM agar dapat mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |