Dua WNA India diputus hakim bersalah dan dikenakan denda di PN Jakut

2 months ago 28
Kami akan deportasi dan melakukan cegah tangkal terhadap mereka setelah proses hukum ini selesai

Jakarta (ANTARA) - Dua warga negara India Muhammad Azhar (31) dan Rahmat Jihar (27) diputuskan hakim bersalah melanggar pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan denda masing-masing Rp10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin.

“Masing-masing dikenakan denda Rp10 juta serta membayar biaya perkara Rp5 ribu karena terbukti melanggar keimigrasian saat berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah didampingi Panitera pengganti Widdy Hastuti di Jakarta, Senin.

Baca juga: Imigrasi perkuat pengawasan warga asing yang jadi investor di Jakut

Penyidik Kantor Imigrasi Tanjung Priok Caesar Ali menyebut nilai denda yang diputuskan hakim dalam sidang di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada kedua warga India tersebut.

"Kalau saya melihat, sebenarnya tuntutannya tadi kami paling rendah Rp25 juta atau kurungan tiga bulan tapi diputus hakim didenda Rp10 juta atau kurungan satu bulan. Ini sudah cukup untuk memberikan efek jera kepada mereka," kata dia.

Menurut dia melalui persidangan ini nantinya akan membuat para WNA berpikir lagi untuk tidak coba-coba melanggar peraturan terutama di bidang keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Jaksel amankan WNA Bangladesh karena masuk tanpa cap resmi

Ia mengatakan di persidangan kedua terdakwa sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya.

“Mereka sudah sadar sebenarnya pada peraturan yang mereka langgar," kata dia.

Ia mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan karena tidak memberitahukan kepindahannya.

Ia menerangkan setiap warga negara asing memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya itu ada di pasal 71 huruf a atau b.

Sebagai contoh di pasal 71 huruf a, Warga Negara Asing (WNA) harus melaporkan perubahan alamat, terus perubahan status sipilnya, apa kerjaan mereka di sini.

"Nah hal-hal tersebut tidak mereka lakukan," beber Caesar.

Baca juga: Imigrasi Tanjung Priok perkuat pengawasan orang asing di perairan

Ia mengatakan proses selanjutnya nanti setelah membayar denda, mereka akan diamankan di ruang detensi sambil menunggu kepulangan atau deportasi.

"Kami akan deportasi dan melakukan cegah tangkal terhadap mereka setelah proses hukum ini selesai," kata dia.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi saat diperiksa tidak bisa menunjukkan paspor asli.

“Kami melakukan pro justicia (penindakan) terhadap dua warga berkebangsaan India berinisial MA (33) dan RJ (27) karena memberi keterangan yang tidak benar serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Jumat.

Dua warga negara India menjadi terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/6/2025) (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Kedua warga India tersebut, jelas Imam, melanggar pasal 71 dan pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |