Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wilayah ini segera ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat, di Yogyakarta, Senin, mengatakan saat ini pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD sudah hampir rampung.
"Sudah dalam proses finalisasi di pansus. Pekan ini (ditetapkan)," kata dia.
Sinarbiyat mengatakan perda tersebut akan mengatur lebih ketat izin usaha minuman beralkohol, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS).
"Di perda minuman beralkohol ini memang kemudian akan diperketat bahwa izin OSS itu belum cukup," kata dia.
Baca juga: DPRD Yogyakarta wacanakan pembaruan aturan minuman beralkohol
Menurut dia, sebelumnya banyak toko minuman beralkohol yang beroperasi hanya bermodalkan izin dari OSS, tanpa ada pengawasan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Dengan adanya perda itu, Pemkot Yogyakarta memiliki kewenangan lebih dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol.
"Siapapun perusahaannya dan apapun bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta," ujar dia.
Sebagai bagian dari 12 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025, aturan mengenai minuman beralkohol menjadi salah satu yang diprioritaskan.
Baca juga: Yogyakarta kaji larangan minimarket jual minuman beralkohol
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengakui penerbitan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol termasuk yang dinantikan oleh masyarakat.
"Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti minuman beralkohol atau minuman keras. Saya di beberapa safari Ramadhan sudah ditanyakan bagaimana sikap pemkot terhadap minuman beralkohol," ujar Hasto.
Hasto menyebut pembahasan raperda terkait raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan di dewan bersama eksekutif sudah hampir 80 persen mendekati finalisasi.
Baca juga: DIY perlu atur perdagangan minuman beralkohol
"Harapan saya setelah pembukaan masa sidang ini kita bisa menyelesaikan perda-perda dengan cepat. Dua raperda itu jadi prioritas. Saya berharap tidak sampai seratus hari kerja bisa selesai," ucap Hasto.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025