DPRD Lampung: Besok perusahaan terapkan harga ubi kayu Rp1.400 per kg

3 weeks ago 12

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mikdar Ilyas meminta kepada perusahaan di provinsi tersebut untuk bisa menerapkan aturan harga ubi kayu sebesar Rp1.400 per kilogram (kg) pada esok hari.

"Seperti yang sudah tertera dalam Surat Edaran Gubernur Lampung diharapkan harga ubi kayu Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen ini bisa diberlakukan besok. Kami berharap perusahaan mematuhi keputusan yang disepakati ini," ujar Mikdar Ilyas di Bandarlampung, Senin.

Ia mengharapkan agar perusahaan dapat menindaklanjuti peraturan tersebut, sebab bila tidak ditindaklanjuti akan menimbulkan kerugian besar bagi perkembangan pembangunan daerah.

"Bila tidak ditindaklanjuti akan ada sanksi ​hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang ada. Dewan sudah buat pansus untuk mendalami masalah singkong, sehingga tidak terjadi hal seperti ini lagi, dan ini akan sampaikan ke DPR RI dan tiga kementerian terkait untuk bisa menyampaikan harapan petani singkong," katanya.

Dia melanjutkan besok Panitia Khusus Tataniaga Singkong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung juga telah menjadwalkan untuk turun lapangan ke Kabupaten Lampung Utara bersama kelompok tani untuk mendengarkan masukan dan sekaligus melakukan kunjungan ke pabrik untuk mendengar aspirasi dari pelaku usaha.

"Ini dilakukan untuk kebaikan pengusaha dan petani ubi kayu di Lampung, sambil kami melihat di lapangan juga akan disosialisasikan tentang surat edaran dan kesepakatan ini kepada perusahaan sehingga tidak ada lagi alasan surat belum diterima," tambahnya.

Baca juga: PLN kerja sama pengadaan biomassa batang singkong dan karet di Lampung

Ia mengatakan selain mengunjungi Kabupaten Lampung Utara DPRD Provinsi Lampung juga akan mengunjungi daerah sentra ubi kayu lain yakni di Kabupaten Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur.

Sebelumnya Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung menyatakan pernyataan sikap terkait ubi kayu yakni meminta pemerintah pusat menjadikan ubi kayu sebagai komoditas pangan strategis, meminta pemerintah daerah untuk mengatasi fluktuasi harga ubi kayu, menurunkan rafaksi ubi kayu yang tidak terukur oleh perusahaan tapioka.

Kemudian melakukan tera ulang timbangan di lapak dan perusahaan ubi kayu, meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan berkala ke perusahaan dan lapak ubi kayu setiap satu bulan sekali, mengembalikan subsidi pupuk bagi petani ubi kayu.

Dan atas adanya pernyataan sikap dan demonstrasi dari petani ubi kayu dari gabungan tujuh daerah sentra ubi kayu di Provinsi Lampung tersebut DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung untuk mengatasi fluktuasi harga ubi kayu yang merugikan petani di daerah.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |