DPRD: Beri kesempatan Pemda buat perda soal alih fungsi lahan

1 day ago 3

Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mengajak masyarakat memberi kesempatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyelesaikan tantangan pasca-banjir besar lewat pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan.

“Kasih kesempatan Pak Gubernur untuk melaksanakan itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa di Denpasar, Selasa.

Komisi yang membidangi pembangunan itu melihat rencana melarang alih fungsi lahan adalah solusi tepat dari Pemprov Bali.

Namun memang hingga saat ini rancangan perda tersebut belum sampai ke meja komisi III, sehingga dewan mendukung jika pemerintah daerah mengajukan.

“Saya kira itu salah satu cara, yang mendorong pemprov, ya sangat bagus, kami mendorong kami setuju,” ujar Nyoman Suyasa.

“Mulai dari sekarang, ini momentum yang baik sekali terkait kejadian yang kemarin itu (banjir besar), saya kira ini momentum,” sambung politisi asal Kabupaten Karangasem itu.

Sejauh ini DPRD Bali masih berproses untuk beberapa raperda seperti keterbukaan informasi publik dan angkutan sewa khusus pariwisata, serta sedang membahas draf raperda nominee atau yang mengatur tentang kepemilikan aset oleh orang asing, namun dewan terbuka jika raperda mengenai alih fungsi lahan diajukan bersamaan dengan nominee.

Nyoman Suyasa sendiri mengatakan alih fungsi lahan memang salah satu penyebab banjir besar pada Rabu (10/9) lalu, di samping ada faktor-faktor lain.

Sehingga, menurutnya diperlukan mitigasi, selain lewat regulasi juga penanganan riil dari hulu ke hilir

“Banyak faktor salah satunya itu alih fungsi lahan kemudian saluran-saluran yang mampet, kemudian normalisasi, pengerukan itu kan harusnya dilakukan ya karena selama ini belum ada pengerukan normalisasi,” kata dia.

“Kemudian saya dapat juga diskusi terkait dengan jalur-jalur air, sekarang sudah tertutup, banyak yang tertutup, itu menjadi penyebab banjir, saluran subak-subak itu maksudnya,” sambung Ketua Komisi III.

Diketahui sebelumnya atas arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan mengajukan raperda mengenai alih fungsi lahan, dimana rencananya tahun ini regulasi tersebut akan dibuat.

Langkah ini diambil Pemprov Bali untuk menekan konversi-konversi lahan produktif menjadi bangunan komersil yang menyebabkan rendahnya resapan air, salah satunya mengurangi tutupan hutan daerah aliran sungai (DAS) yang mengakibatkan banjir besar sebelumnya.

Banjir besar di Bali sendiri telah memakan korban jiwa sebanyak 18 orang serta empat orang lainnya masih dalam pencarian.

Baca juga: ATR/BPN menganalisa penyebab banjir Bali dan jaga alih fungsi lahan

Baca juga: PHRI sarankan pemda benahi tata ruang untuk jaga citra pariwisata Bali

Baca juga: BNPB ingatkan banjir di Bali berpotensi terulang

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |