DPRD Banjarmasin selesaikan raperda rumah mediasi sebanyak 55 pasal

1 month ago 14

Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah mediasi dengan menetapkan sebanyak 55 pasal dan 11 bab.

"Sudah sepakat kita finalisasi pembahasan Raperda tentang rumah mediasi pada hari ini dengan jumlah 55 pasal dan 11 bab," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Saut Natan Samosir, di Banjarmasin, Jumat.

Draf perda yang sudah difinalisasi ini, kata dia, segera diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel agar secepatnya difasilitasi hingga disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Sehingga pada 2025 ini sudah bisa diterapkan," ujar Saut.

Baca juga: Kapolri: Mediasi jadi pilihan utama ketika ada permasalahan di kelas

Dia menyampaikan bahwa semangat dibuatnya perda ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, jika ada permasalahan bisa didamaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.

"Istilah orang dulu di tempat kita ini adat Badamai, ini diterapkan pada masa Kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam yang memerintah 1825-1857. Kita harap ini kembali memasyarakat di daerah ini," ujarnya.

Dia menjelaskan penekanan adat Badamai di rumah mediasi ini khusus untuk permasalahan tindakan pidana ringan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan apresiasi atas telah diselesaikan pembahasan draf perda tersebut.

"Harapan kita ini bisa diparipurnakan pada bulan ini juga," ujarnya.

Menurut dia, dampak adanya rumah mediasi ini, salah satunya untuk mengefisienkan keuangan negara dengan berkurangnya kasus-kasus yang harus diselesaikan di pengadilan.

"Anggap saja 100 kasus pidana yang bisa diselesaikan pemerintah melalui rumah mediasi ini maka kurang lebih kita bisa efisiensi keuangan negara mencapai Rp9 miliar. Hal ini berdasarkan biaya makan hingga persidangan," ujar Machli.

Belum lagi, kata dia, dampak positif lainnya, dengan adanya rumah mediasi ini bisa menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat hingga investasi lebih nyaman masuk ke Kota Banjarmasin.

Menurut dia, tim mediator untuk bertugas di rumah mediasi yang rencananya ada di setiap kelurahan tersebut akan ditetapkan melalui peraturan wali kota.

Baca juga: Kemenkumham RI prioritaskan mediasi selesaikan masalah hukum di desa

Baca juga: 4 IRT ditahan karena mediasi gagal dan pelapor tak cabut laporan

Baca juga: Kemenkes sarankan perkara bayi tertukar diselesaikan melalui mediasi

Pewarta: Sukarli
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |