DPRD Ambon bahas aturan galang dana guna tekan praktik liar di jalanan

2 hours ago 2
Ini supaya tidak lagi terjadi pengumpulan uang secara liar oleh masyarakat maupun ormas yang belum terdaftar di kesbangpol.

Ambon (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang yang kini tengah dibahas DPRD Kota Ambon bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ibu Kota Provinsi Maluku ini diharapkan dapat menekan praktik liar di jalanan.

"Ini supaya tidak lagi terjadi pengumpulan uang secara liar oleh masyarakat maupun ormas yang belum terdaftar di badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol)," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda William Mairuhu di Ambon, Kamis.

Diungkapkan pula bahwa selama ini banyak pengumpulan dana tanpa regulasi yang jelas sehingga rawan disalahgunakan.

Dalam rancangan tersebut, lanjut dia, DPRD bersama pihak eksekutif turut mengatur mekanisme izin, pelaporan, dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang hendak melakukan penggalangan dana.

"Makanya, penting agar pengumpulan uang di jalanan atau tempat lainnya secara liar harus ditertibkan," tegasnya.

Baca juga: Mendagri: Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Baca juga: Wamendagri minta pemda bersikap tegas terhadap ormas yang merugikan

Meski demikian, Mairuhu mengakui pembahasan ranperda ini belum selesai. Masih ada sejumlah masukan dari OPD yang perlu ditindaklanjuti oleh tim asistensi untuk penyempurnaan rancangan tersebut.

"Jadi, kami harus punya payung hukum soal ini supaya pengumpulan dana secara liar itu bisa diawasi demi Ambon yang lebih baik," ucapnya.

Selain mencegah praktik ilegal, dia berharap ranperda jika sudah menjadi perda dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan sosial yang melibatkan penggalangan dana dari masyarakat.

DPRD juga menekankan bahwa regulasi ini tidak menghambat niat baik masyarakat dalam membantu sesama, tetapi justru untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.

Ke depan, lanjut dia, pengawasan akan secara ketat, termasuk melalui pelibatan aparat kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi kegiatan pengumpulan dana di wilayah masing-masing.

Setelah ranperda ini disahkan menjadi perda, Mairuhu berharap setiap pihak yang ingin melakukan penggalangan dana wajib melalui proses perizinan resmi agar kegiatan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap setiap aksi solidaritas yang mereka gelar.

Pewarta: Winda Herman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |