DPR: Usul Presiden tunjuk gubernur timbulkan debat tapi ada solusinya

1 month ago 6
Bila mekanisme itu diterapkan, dia mengatakan bahwa Presiden bisa mengusulkan nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama calon gubernur dari Presiden itu

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar Presiden bisa menunjuk langsung gubernur menimbulkan perdebatan, tetapi ada jalan tengah yang bisa dilakukan.

Jalan tengah yang dia maksud, yakni Presiden bisa menunjuk gubernur secara langsung, asalkan melewati mekanisme pemilihan paripurna di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), supaya tidak melanggar konstitusi.

"Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Bila mekanisme itu diterapkan, dia mengatakan bahwa Presiden bisa mengusulkan nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama calon gubernur dari Presiden itu.

Baca juga: Cak Imin usul ke Prabowo: Kepala daerah dipilih pusat atau DPRD

"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," kata dia.

Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.

Menurut dia, DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dan merupakan perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga mekanisme melalui DPRD tersebut, unsur demokratisnya masih bisa terlaksana.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa berbagai bentuk usulan konstitusi dan norma pemilihan umum tersebut, akan dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang penting untuk merevisi undang-undang pemilihan umum ke depannya.

"Kami saat ini sudah melakukan berbagai macam tahapan evaluasi dan pengayaan terkait dengan materi-materi yang akan kami gunakan dalam penyusunan undang-undang pemilu," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |