Bandung (ANTARA) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerap aspirasi dari unsur-unsur kepariwisataan mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, asosiasi kepariwisataan, pengusaha, hingga universitas di Jawa Barat untuk memberi masukan pada RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan di hotel di Bandung, Jawa Barat ini, Komisi VII DPR RI meminta tiap unsur kepariwisataan untuk menyampaikan keluh kesah, masalah kepariwisataan dan masukan untuk undang-undang yang tengah dibahas tersebut.
"Silahkan sampaikan masalah yang dihadapi selama ini, dan usulan untuk undang-undang yang tengah kita bahas ini untuk kemajuan pariwisata Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga selaku pimpinan sidang serap aspirasi ini, Rabu.
Kesempatan pertama diberikan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Ani Widiani yang mempertanyakan terkait pengelolaan destinasi wisata yang ditunjuk apakah harus melalui Surat Keputusan (SK) atau tidak.
Ani juga mengusulkan perlunya dipertajam mengenai manajemen krisis tempat wisata dari bencana.
"Dalam pasal 11 K poin 5 disebutkan pengelola destinasi kepariwisataan berperan sebagai penanggung jawab sah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelola suatu destinasi pariwisata ini mohon penjelasan apakah harus SK. Kemudian saya pikir perlu penajaman soal manajemen krisis karena Jabar ini rawan bencana," kata Ani.
Selanjutnya, yang menyampaikan pandangannya pada rapat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin yang menyoroti Pasal 17 S terkait Desa Wisata, yang menurut dia menyebabkan daerah berstatus kota tidak bisa terakomodir karena tidak ada wilayah yang berstatus desa tapi kelurahan, sehingga mengusulkan penambahan diksi kampung untuk mengakomodir daerah kota.
"Kaitan dengan desa wisata, kami di Kota Bandung tak punya desa, kalau begitu kami jadi tidak bisa ikut gabung Pak. Kebetulan Kota Bandung sudah punya Kampung Wisata dan saya lihat di sini ada desa wisata dan kampung tematik, kalau memang begitu, artinya mungkin bisa kita lakukan untuk yang tingkat kota. Mungkin itu, dan selebihnya saya sampaikan secara tertulis," ujarnya.
Selanjutnya, para asosiasi kepariwisataan baik dari asosiasi perhotelan, tempat wisata, guide, dan lainnya, juga menyampaikan beberapa masukan antara lain sertifikasi untuk para pekerja kepariwisataan seperti pemandu wisata, pramuwisata dan lainnya.
Kemudian pihak universitas yang dihadiri dari ITB, Unpad dan UPI menekankan perlunya pengembangan pariwisata berkelanjutan yang ramah alam.
Adapun kalangan pengusaha mengusulkan penguatan atas akses permodalan dan skill UMKM, hingga soal infrastruktur ke tempat wisata.
Lamhot Sinaga mengungkapkan bahwa masukan-masukan dari para pelaku kepariwisataan di Jawa Barat merupakan yang ingin mereka ambil, seperti dari sumber daya manusia (SDM) yang harus tersertifikasi seperti tour leader atau pramuwisata, sarana prasarana infrastruktur yang dapat mendukung pengembangan sebuah destinasi wisata yang ada di lokasi tertentu.
"Nah, masukan-masukan inilah nanti yang menjadi bahan bagi kita untuk menyusun RUU keparwisataan sebagai perubahan ketiga, UU nomor 10 Rahun 2009 yang dikomitmenkan dua kali masa sidang sudah selesai. Yang jelas juga kami selalu terbuka atas segala masukan dari manapun yang diusulkan baik lisan atau tertulis," ujar Lamhot.
Baca juga: Revisi UU Kepariwisataan dinilai bisa tingkatkan kualitas pariwisata
Baca juga: Menparekraf: UU Kepariwisataan perlu diubah karena era industri 4.0
Baca juga: Komisi X: Revisi UU Kepariwisataan perlu atur keberadaan pramuwisata
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025