DPR RI dorong daerah susun infrastruktur pendukung pidana sosial

2 weeks ago 7
"Ini harus kita siapkan dulu implementasinya di bawah, lembaganya, badannya, apa namanya nanti. Intinya, di mana mereka menjalankan sanksi sosial ini dan siapa yang akan mengawalnya agar tidak kabur,"

Kota Jambi (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Elpisina mendorong pemerintah dan aparatur hukum di daerah segera melakukan percepatan menyusun infrastruktur pendukung pemberlakuan sanksi pidana sosial.

Sebagai langkah menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini tengah menjadi fokus utama pemerintah dan DPR.

"Ini harus kita siapkan dulu implementasinya di bawah, lembaganya, badannya, apa namanya nanti. Intinya, di mana mereka menjalankan sanksi sosial ini dan siapa yang akan mengawalnya agar tidak kabur," katanya di Jambi, Senin.

Menurut politisi PKB itu, dalam KUHP baru tersebut salah satu perubahan mendasar yang menjadi perhatian adalah pergeseran paradigma hukuman, dari yang sebelumnya didominasi oleh pidana penjara, ke depan akan diperkenalkan sanksi sosial dalam kasus yang bersifat ringan dengan menjunjung keadilan restoratif (Restorative Justice).

Dalam KUHP yang baru, terdapat penyesuaian terkait bentuk sanksi bagi pelanggar hukum. Jika sebelumnya sanksi identik dengan hukuman kurungan, kini masyarakat akan dikenalkan dengan mekanisme kerja sosial.

Sejauh ini, seluruh kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan rapat koordinasi intensif untuk menyusun infrastruktur pendukung pemberlakuan sanksi pidana sosial, termasuk di Provinsi Jambi.

Hal itu dilakukan agar saat KUHP baru di jalankan secara penuh, perangkat pelaksanaan di lapangan sudah mengerti dan siap, baik dari sisi lokasi maupun personel pengawas.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Hasan Basri Agus menilai meski pihaknya menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP, mantan Gubernur Jambi itu mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan ke depan.

Ia menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal.

"Lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2 yang mengakui hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, adalah babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal," jelasnya.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |