DPR rapat dengan aliansi pengemudi percepat RUU LLAJ dan "Zero ODOL"

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk menyerap aspirasi guna mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi mewujudkan Zero Over Dimension-Over Loading (ODOL) kendaraan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 4 Agustus lalu. DPR akan mempercepat revisi UU LLAJ dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah.

"DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia," kata Dasco saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dalam rapat itu, DPR RI juga menghadirkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta perwakilan pemerintah lainnya dan pimpinan Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perhubungan.

Menurut dia, DPR RI akan membentuk tim kecil yang terdiri dari anggota Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, serta perwakilan dari asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis mengenai mengenai UU tersebut.

Selain itu, menurut dia, seluruh pihak berkomitmen penuh untuk menciptakan Zero ODOL pada tahun 2027, diiringi perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas pendukung lainnya, sesuai aspirasi dari para pengemudi.

"Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum API Suroso mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemerintah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman.

Menurut dia, revisi UU itu perlu menghasilkan aturan yang tepat sasaran dan berkeadilan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, dia mendorong pemerintah memberikan sarana serta mekanisme pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI) dengan mencantumkan pembentukannya sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU LLAJ.

"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," kata Suroso.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |