Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana pencegahannya.
"Kita lihat masih kurang berperannya tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga pemahaman masyarakat secara umum tentang pentingnya pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di sela-sela peluncuran Hasil Analisis Mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 di Jakarta, Kamis.
Dikatakannya, kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es, di mana jumlah pelaporan jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kasus yang terjadi di lapangan.
"Ini fenomena gunung es. Karena sesungguhnya masih banyak sekali yang belum berani melaporkan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Pihaknya prihatin dengan data menurunnya angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan pada survei SPHPN 2024.
Menurut dia, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berani melapor bila mengetahui ada kasus kekerasan atau menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS bentuk negara lindungi hak asasi
Baca juga: DKI susun revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
"Sehingga ini perlu keprihatinan dan kerja sama, kolaborasi kita semua," kata Arifah Fauzi.
Persentase perempuan yang melaporkan kekerasan yang dialaminya tercatat menurun pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024.
"Jika dibandingkan dengan hasil SPHPN 2021, tingkat pelaporan perempuan cenderung menurun dari 12,2 persen menjadi 11,3 persen," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani.
Padahal kesadaran perempuan mengenai kekerasan sudah cukup tinggi dan terus meningkat.
"Temuan SPHPN 2024 menunjukkan bahwa kesadaran perempuan terhadap kekerasan sudah cukup tinggi dan terus meningkat," kata Desy Andriani.
Namun ternyata meningkatnya kesadaran mengenai kekerasan belum diiringi dengan tingginya pelaporan kepada lembaga atau pihak berwenang.
"Dari seluruh perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan, hanya 11,3 persen yang pernah melapor ke lembaga atau pihak berwenang," kata Desy Andriani.
Baca juga: SPHPN 2024 catat pelaporan kekerasan terhadap perempuan menurun
Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI desak sanksi tegas pelaku kekerasan di kampus
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































