Doa niat puasa qadha Ramadhan karena haid lengkap dengan artinya

3 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Haid termasuk salah satu kondisi yang membatalkan puasa. Ketika seorang wanita sedang mengalami haid, Allah SWT memberikan kemudahan berupa keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa.

Namun, sebagai gantinya wanita yang tidak berpuasa karena haid diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadan.

Puasa yang dilakukan sebagai pengganti ini disebut juga dengan qadha, yang berarti menunaikan kewajiban yang tertunda. Mengqadha puasa merupakan bentuk tanggung jawab bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban ibadah yang sempat tertunda. Agar proses mengganti puasa berjalan sesuai aturan, penting untuk mengetahui tata cara serta doa niat yang benar.

Baca juga: Kapan batas akhir mengganti utang puasa Ramadhan yang lalu?

Berikut adalah tata cara dan doa niat mengganti puasa Ramadan yang tertinggal akibat haid.

Niat mengganti puasa Ramadhan

Sebelum menjalankan puasa sebagai pengganti hari-hari yang ditinggalkan selama Ramadan karena haid, disarankan untuk membaca niat terlebih dahulu. Membaca niat ini adalah bagian penting yang menunjukkan kesungguhan dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah.

Berikut adalah doa niat ganti puasa ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.

Baca juga: Niat puasa qadha Ramadhan beserta latin dan artinya

Cara mengqadha puasa Ramadan yang terlewat karena haid

Islam memberikan keleluasaan kepada wanita untuk mengganti puasa Ramadan yang terlewat akibat haid. Tidak ada batas waktu yang ketat untuk melaksanakan penggantiannya, sehingga wanita dapat menjalankannya kapan saja sesuai kemampuan.

Namun, sering muncul pertanyaan: bagaimana jika qadha puasa tersebut baru dilaksanakan setelah Ramadan berikutnya tiba? Terdapat dua pandangan hukum terkait penundaan qadha puasa hingga melewati bulan Ramadan berikutnya:

1. Dosa jika menunda tanpa alasan

Jika seseorang dengan sengaja menunda mengganti puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal tersebut dianggap sebagai perbuatan yang menimbulkan dosa.

2. Tidak berdosa jika ada halangan

Sebaliknya, jika terdapat alasan tertentu yang benar-benar menghalangi seseorang untuk melaksanakan qadha sebelum Ramadan berikutnya, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi mendesak lainnya, maka penundaan tersebut tidak dianggap dosa.

Oleh karena itu, mengganti puasa yang terlewat akibat haid merupakan kewajiban yang sebaiknya segera dipenuhi untuk menunaikan tanggung jawab tersebut, kecuali ada alasan tertentu yang benar-benar menjadi penghalang.

Baca juga: Ulama: Bisa "qadha", ODP-PDP positif COVID-19 boleh tak puasa Ramadhan

Baca juga: Qadha puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |