Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mendorong badan publik mengikuti pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).
"Pemprov DKI Jakarta harus dapat mendorong agar seluruh badan publik di Jakarta dapat mengikuti pelaksanaan E-Monev yang diselenggarakan setiap tahun,” kata Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat Peringatan HUT Ke-13 Komisi Informasi DKI Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta harus serius dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca juga: 226 badan publik di DKI raih anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Harry menuturkan HUT KI DKI ke-13 yang digelar secara sederhana itu menjadi momentum penting bagi KI DKI Jakarta untuk menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan dan mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Dia menambahkan, HUT yang digelar sederhana di Kantor Komisi Informasi, Gedung Graha Mental Spiritual itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penghematan anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, E-Monev dilaksanakan dengan tujuan untuk mensupervisi dan memperbaiki kualitas layanan informasi publik di badan publik.
Baca juga: 231 badan publik di DKI Jakarta masuki tahap presentasi E-Monev 2024
Menurutnya, E-Monev dapat menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU KIP.
Luqman mencatat, pada tahun 2024, ada sebanyak 519 badan publik di Jakarta yang menjadi peserta E-Monev, oleh karena itu diharapkan jumlah kepesertaan E-Monev tersebut dapat meningkat setiap tahunnya.
“Kita ingin di tahun-tahun mendatang, jumlah badan publik yang ikut E-Monev semakin banyak, serta yang meraih predikat Informatif pun kian bertambah,” kata Luqman.
Baca juga: KI DKI sebut penting sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi DKI Jakarta pun berkomitmen untuk terus berinovasi dan gencar melakukan berbagai program dan kegiatan untuk mengedukasi masyarakat dan badan publik tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Kegiatan seperti sosialisasi UU KIP dan bimtek harus meningkat, agar semakin banyak orang yang tahu tentang Komisi Informasi, tugas dan fungsinya dan pentingnya UU KIP bagi khalayak luas,” ujarnya.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025