DJP: Pemotongan pajak THR agar tak terjadi penumpukan pada akhir tahun

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, menjelaskan pemotongan PPh atas THR merupakan salah satu bentuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlangsung sejak 2025.

Kebijakan itu, menurut dia, bukan memberikan beban pajak baru, melainkan menggeser perilaku pembayaran pajak untuk menjadi lebih terdistribusi di tiap bulan sepanjang tahun pajak.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon menjelaskan.

Ia menyebut sistem itu membuat potongan pajak pada akhir Desember menjadi tidak sebesar yang biasanya, lantaran beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pajak THR.

Mengingat sistem tersebut telah berlangsung lebih dari setahun, Yon berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER.

Secara paralel, DJP juga terus mengevaluasi kebijakan perpajakan. Dalam konteks ini, DJP memperhatikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.

“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Dia..

Sebagai catatan, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret pukul 08.00 WIB.

SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Dengan memperkirakan tren rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari dan asumsi sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta pada akhir bulan.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |