DJP lapor perkembangan faktur pajak dan SPT per 19 Februari

1 week ago 5
Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan terbaru penerbitan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 19 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, merinci sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372.

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

Di sisi lain, sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat sejumlah 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.

Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujar Dwi.

Panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Bagi wajib pajak menemui kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Sebelumnya, DJP mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Dwi memastikan data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Baca juga: Luhut minta Prabowo audit sistem Coretax

Baca juga: DPR beri kesempatan DJP perbaiki Coretax hingga akhir masa lapor SPT

Baca juga: DJP sebut 3,33 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 12 Februari

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |