Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan melakukan penanganan seoptimal mungkin terhadap anak maupun orang tua korban kasus kekerasan dan penelantaran yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
"Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, hal tersebut sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menginstruksikan penanganan dan perlindungan bagi 53 anak korban daycare. Tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.
Terlebih para orang tua korban kasus daycare juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, merasa bersalah, dan ada kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya.
"Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi," katanya.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penganiayaan balita di "daycare" Banda Aceh
Baca juga: Gubernur DIY instruksikan penutupan "daycare" tak berizin
Lebih lanjut Erlina mengatakan saat ini terdapat 217 taman penitipan anak (TPA) di kabupaten dan kota yang sudah terdaftar resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) se-DIY.
Terkait aspek legalitas, Erlina meluruskan bahwa secara administratif daycare merupakan salah satu bentuk kelembagaan dalam pendidikan anak usia dini (PAUD). Di bawah payung hukum Permendikbud, istilah resmi yang digunakan adalah taman penitipan anak (TPA).
"Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Sri Sultan berpesan agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada dalam memilih lembaga pengasuhan. Legalitas sebuah lembaga menjadi jaminan adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
"Lebih baik menyiapkan kewaspadaan, kesadaran untuk melihat dokumen-dokumen legalnya lembaga tersebut sebelum memasukkan anaknya di situ. Kalau sudah berizin, memang sudah ada mekanisme untuk monitoring, pengawasan, dan pembinaan, termasuk pelatihan," katanya.
Baca juga: Usai video viral, Pemkot Banda Aceh tutup Daycare Baby Preneur
Baca juga: KPAI: Kekerasan daycare DIY bukti lemahnya regulasi di daerah
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































