Ditjenpas susun aturan remisi tambahan untuk narapidana berkontribusi

2 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menyusun aturan pemberian remisi tambahan bagi narapidana atau warga binaan yang berkontribusi aktif selama menjalani masa pemidanaan.

“Nanti kalau dari penyusunan ini selesai, kita tanda tangan nanti Pak Menteri (Menteri Imipas Agus Andrianto, red.), baru kita sampaikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjawab ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Mashudi, aturan yang disusun tersebut merupakan pengembangan dari ketentuan remisi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Iya, aturan itu kita jabarkan di situ, kita uraikan, yang semuanya tidak melanggar hukum. Kita akan batasi mana-mana yang harus kita lakukan,” ucapnya.

Remisi tambahan bakal diberikan kepada warga binaan yang berkontribusi melalui berbagai program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), seperti mengikuti pembinaan pramuka, mengelola rumah ibadah, memasak, hingga memproduksi produk-produk yang dapat dijual ke masyarakat luas.

“Remisi tambahan bisa sepertiga dari masa tahanan itu,” jelas Mashudi.

Dia pun menegaskan langkah ini bukanlah bentuk “obral” remisi. Selain untuk memotivasi warga binaan agar berperilaku baik, remisi tambahan juga dicanangkan sebagai salah satu cara mengatasi kelebihan jumlah penghuni (overcapacity) di lapas.

“Mudah-mudahan ada remisi tambahan supaya kita mengurangi overcapacity ini, biar makin berkurang. Ini salah satu kita melakukan terobosan-terobosan bagaimana kita mengurangi over ini,” kata Dirjenpas.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengusulkan agar narapidana yang berdaya guna, yakni aktif dan produktif selama menjalani masa pidana, diberikan penghargaan berupa remisi tambahan sebagai bentuk motivasi dan pengakuan atas kontribusinya.

“Saya juga minta Dirjenpas untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan,” kata Agus sebagaimana keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (18/6).

Agus mengapresiasi warga binaan pemasyarakatan yang tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga berkontribusi nyata dalam program pembinaan dan mendorong pemberdayaan sesama narapidana.

Menurut dia, kebijakan remisi tambahan dapat menjadi panduan bagi para pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan yang adil dan berbasis kinerja.

Menteri Imipas juga berharap upaya itu akan mempercepat proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan.

Baca juga: Ditjenpas pindahkan 46 napi "high risk" dari Lampung ke Nusakambangan

Baca juga: Ditjenpas kolaborasi dengan polda dan kodam cegah gangguan kamtib

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |