Bandung (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto meyakini pihak Pemprov Jabar akan memenangkan gugatan hukum atas Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang mengatur penambahan rombongan belajar (Rombel), karena kebijakan tersebut bermaksud baik.
"Saya sangat yakin karena kebijakan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Negara wajib hadir untuk mengatasi persoalan serius seperti ini. Ini kebijakan yang berpihak pada rakyat," kata Purwanto di Kompleks Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bandung, Kamis.
Purwanto mengatakan keyakinannya itu juga karena Pemprov Jawa Barat dalam menangani gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta tingkat menengah itu, menurunkan tim dari berbagai unsur seperti Biro Hukum Jabar, tim advokasi hukum Pemprov Jabar, dan dukungan dari banyak pihak.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna menangani masalah serius di bidang pendidikan, yaitu tingginya angka anak putus sekolah dan yang tidak melanjutkan pendidikan.
Purwanto mengungkapkan angka yang tidak bersekolah di Jabar tahun 2024 mencapai sekitar 199 ribu orang yang terdiri atas peserta didik putus sekolah SMP dan data lulus SMP yang tidak melanjutkan ke SMA/SMK. Tapi di samping itu, keinginan masyarakat untuk sekolah di negeri sangat besar.
Baca juga: Kepgub rombel Jabar disebut berdampak serius pada guru sekolah swasta
"Ya, kondisinya cukup serius. Tahun lalu angka putus sekolah mencapai 199 ribu, dan angka anak yang tidak melanjutkan juga tinggi. Ini menjadi tanggung jawab Gubernur, apalagi keinginan masyarakat untuk bersekolah di sekolah negeri sangat besar. Kalau tidak ditangani, angka anak tidak sekolah akan semakin tinggi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, diterbitkanlah kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) jenjang pendidikan menengah dengan tujuan agar negara hadir melayani masyarakat, khususnya dalam pendidikan yang meski telah ada program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), belum cukup menyelesaikan masalah.
"Ini adalah arahan gubernur agar negara hadir melayani masyarakat. Selama ini sudah ada BOS dan BPMU, tapi itu belum cukup menyelesaikan masalah. Sehingga diterbitkan kebijakan agar anak-anak bisa sekolah tanpa terbebani biaya lain, termasuk iuran pribadi. Dan bagi keluarga miskin, pak gubernur juga memberikan beasiswa," ujarnya.
Untuk target pemanfaatan kebijakan ini, tambah Purwanto, ditarget bisa membuka akses lebih dari 100 ribu anak sekolah, meskipun saat ini baru tercatat sekitar 46-47 ribu, di 17 sekolah negeri (1 SMK dan 16 SMA) yang penuh menambah hingga 12 rombel dan kapasitas 50 siswa per kelas.
Baca juga: Pemprov Jabar siap hadapi gugatan soal rombel dan buka ruang mediasi
Sebagai informasi, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 31 Juli 2025.
Pemeriksaan berkas dilakukan pada hari Kamis ini oleh majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut.
PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.
Pemeriksaan ini, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian yang dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait, yang akan ditarik kesimpulan dan putusan.
Baca juga: Jabar sebut prioritaskan akses pendidikan anak jawab gugatan rombel
Adapun delapan organisasi sekolah swasta yang tercatat sebagai penggugat dalam perkara ini adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan BMPS Kota Sukabumi.
Baca juga: KDM janji keluarkan dana pribadi untuk meja kursi imbas tambah rombel
Baca juga: DPR tekankan sekolah negeri tak terima siswa melebihi kapasitas rombel
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.