Dinkes Tangerang minta pengelola SPPG segera lengkapi sertifikat LHS

1 hour ago 2
Ini sejalan dengan surat edaran Menteri Kesehatan agar pengelola SPPG membuatkan sertifikat laik higienis dan sanitasi

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, meminta kepada seluruh pengelola unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu untuk segera melengkapi sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS).

"Ini sejalan dengan surat edaran Menteri Kesehatan agar pengelola SPPG membuatkan sertifikat laik higienis dan sanitasi itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi SPPG yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan wajib memiliki SLHS. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada para pemilik unit satuan pelayanan pemenuhan gizi dapat segera mengajukan dan melengkapi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Bupati Tangerang nilai MBG wujudkan peluang usaha bagi masyarakat

"Jadi kita tiga hari yang lalu sudah mengumpulkan pemilik SPPG. Sore ini kita juga melalui zoom meeting melakukan pembahasan bersama SPPG terkait proses-proses tersebut," ujarnya.

Ia menyebut berdasarkan data laporan dari total sebanyak 36 unit SPPG yang ada di Kabupaten Tangerang, seluruhnya belum memiliki SLHS, sehingga hal ini menjadi perhatian penuh pemerintah daerah untuk berupaya melakukan pengecekan dan pendataan terhadap unit-unit SPPG yang ada.

"Jadi kalau untuk seluruh SPPG, kita ada 63 SPPG, itu juga bukan di Kabupaten Tangerang saja, tetapi infonya seluruh di Indonesia ini belum ada SLHS," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Banten siapkan sekretariat MBG perkuat koordinasi dan layanan

Hendra menjelaskan untuk syarat dan mekanisme mengurus SLHS ini bisa dilakukan secara langsung ke Dinas Kesehatan dengan menyertakan beberapa dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, pemilik SPPG juga harus menyertakan surat satandarisasi penyajian Program MBG secara profesional.

"Setelah itu nanti menu MBG juga harus diperiksa di lab, mungkin airnya sama bahan makanannya kita ambil sampel, diperiksa di lab Kesda, dan itu butuh waktu dua minggu biasanya, karena bakterinya kita buktikan, kalau ada bakteri yang berbahaya berarti mereka belum dapat izin dari kita," jelas dia.

Baca juga: Pemprov Banten bentuk pusat informasi MBG di delapan Kabupaten/Kota

Baca juga: MBG di Kota Serang diawasi lewat tiga tahapan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |