Karawang (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 65 perumahan yang tersebar di sejumlah daerah sekitar Karawang kondisinya "terlantar" karena ditinggalkan pengembang.
"Perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) menimbulkan persoalan bagi penghuni perumahannya," kata Wakil Bupati Karawang Maslani, saat Sosialisasi Serah Terima PSU di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, di antara dampak dari perumahan ditinggalkan oleh pengembang sebelum serah terima PSU ke Pemerintah Kabupaten Karawang mengakibatkan kondisi infrastruktur jalan rusak dan drainase tidak terurus.
Dampak lainnya, kata dia, fasilitas umum di perumahan itu juga mangkrak, serta status aset PSU dan sertifikat kepemilikan menjadi tidak jelas.
Sesuai dengan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, hingga kini terdapat 473 perumahan yang berdiri di sejumlah daerah sekitar Karawang.
Dari jumlah 473 perumahan itu, sebanyak 275 perumahan telah menyerahkan PSU dan 181 masih berproses. Selain itu, ada pula 65 perumahan yang masuk kategori terlantar karena ditinggal pengembangnya.
“Ini tidak boleh dibiarkan, karena warga yang tinggal di kawasan perumahan itu berhak mendapat lingkungan yang layak. Jasi ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir," katanya.
Baca juga: Pemerintah siapkan Rp2.567 triliun untuk 8 program prioritas pada 2026
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan dasar regulasi yang kuat terkait penyelenggaraan PSU, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023.
Regulasi tersebut, katanya, menjadi landasan percepatan penataan perumahan sekaligus memastikan kewajiban pengembang dapat terpenuhi.
Maslani menyampaikan, saat ini Karawang berkembang pesat sebagai kawasan industri, pusat ekonomi, sekaligus daerah tujuan hunian.
Pertumbuhan perumahan terjadi hampir di seluruh kecamatan. Kondisi ini membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan tantangan jika infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan tidak berjalan baik.
Menurut dia, Pemkab Karawang sedang menyiapkan peta jalan percepatan serah terima PSU tahun 2026. Upaya ini meliputi penyusunan rencana percepatan, penguatan kapasitas tim verifikasi, penataan aset perumahan, penetapan prioritas, hingga kajian skema pengelolaan PSU yang lebih efektif.
"Tujuan kita sederhana namun sangat penting memastikan semua warga Karawang, di manapun mereka tinggal, mendapatkan kualitas lingkungan yang sama. Jalan harus baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak," katanya. (KR-MAK)
Baca juga: Wali Kota Tangerang minta pengembang segera serahkan fasos/fasum
Baca juga: Pengembang pastikan Tol Jakarta-Tangerang KM25 selesai akhir 2025
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































