Demokrat nyatakan akan sejalan dengan Prabowo menyikapi sistem Pilkada

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrat menyatakan bakal sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dipilih oleh DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

"Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo.

Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

Baca juga: Demokrat beri dukungan penuh kepada Presiden redakan situasi nasional

Namun demikian, dia mengatakan juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.

"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.

"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.

"Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ujarnya.

Baca juga: Gerindra sebut kepala daerah dipilih DPRD langkah berani ubah sistem

Baca juga: Komisi II DPR siap bahas berbagai usulan perubahan mekanisme pilkada

Baca juga: PDI Perjuangan: Usul kepala daerah dipilih DPRD perlu dikaji mendalam

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |