Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital, yang memastikan Pilkades di Jabar dilakukan menggunakan sistem e-voting.
"SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital," kata Dedi di Bandung, Senin.
Termasuk di dalamnya, diatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, serta pelatihan dan simulasi.
"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ujar Dedi.
Agar pilkades elektronik ini berhasil, selain infrastruktur internet yang merata di desa, diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat desa.
Baca juga: Gubernur Jabar tegaskan reformasi perumahan bebas kepentingan elite
Baca juga: KDM sebut masih ada harapan dana transfer ke daerah tidak dikurangi
Baca juga: Dedi Mulyadi diusulkan turun imbas pelarangan studi tur
"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," ucapnya.
Dalam SE tersebut, Dedi menyoal masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir tahun 2026.
Kemudian jika hanya ada satu pasang calon sebagai peserta, maka desa itu harus menunggu peraturan lanjutan dari Kemendagri.
"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," ucap Dedi.
Dedi menambahkan SE pilkades elektronik ini akan segera disampaikan ke pemangku kebijakan terkait yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan khusus Kota Banjar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.