Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) oleh pemerintah, menyusul adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran di tiap kementerian/lembaga.
"Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Sebab, kata dia, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 hanya diterapkan pada sejumlah hal yang dianggap perlu untuk dilakukan efisiensi.
"Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi dan sebenarnya tidak hal yang urgen untuk dianggarkan," ujarnya.
Baca juga: WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan
Adapun, lanjut dia, gaji ke-13 ASN masuk ke dalam hal urgen yang tak seyogianya dilakukan efisiensi.
"Kalau gaji 13 itu hal yang penting untuk dianggarkan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan.
"Sudah dianggarkan," kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi ASN merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.
Baca juga: Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan
Baca juga: Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair. Dia meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.
"Insyaallah (cair)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).
Presiden melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen. Dalam surat itu disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025