Manado (ANTARA) - Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menegaskan dua hal terkait pemanfaatan dana Baznas , pertama, zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan tidak boleh digunakan untuk gerakan-gerakan menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kedua, dana zakat, infak dan sedekah harus digunakan untuk mempersatukan NKRI," kata Noor Achmad, pada acara penyerahan dua kapal layanan kesehatan bergerak Rumah Sehat Baznas (RSB) untuk Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Manado Bay, Sulawesi Utara, Kamis.
Karena itu, kata dia, Baznas mengucapkan terima kasih kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang mengajak datang ke daerah perbatasan.
"Daerah perbatasan adalah bagian dari program kami, bagian untuk ikut serta mempersatukan bangsa melalui dana yang diberikan umat kepada Baznas ," ujarnya.
Dia mengatakan, Baznas baru menyerahkan dua kapal layanan kesehatan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud sehingga dapat dioperasionalkan.
"Walaupun tidak sebesar yacht, tidak sebesar kapal pesiar, tapi in syaa Allah cukup untuk melayani masyarakat dari pulau ke pulau," ujarnya.
Baca juga: Baznas RI serahkan dua kapal layanan kesehatan bergerak RSB
Begitupun dengan bantuan dana operasional baru Rp1 miliar, dia berharap dapat dimaksimalkan pemerintah daerah.
"Jangan diirit-irit, nanti tidak akan ada orang yang terlayani. Pokoknya yang wajar-wajar saja, jangan diparkir, pokoknya layani saja masyarakat. Ini tujuan kami sehingga apa yang diberikan ini benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan,Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan pemerintah mengelola zakat secara nasional, tidak hanya zakat, tapi juga infak, sedekah dan dana sosial keagamaan, semisal CSR dan lainnya.
Artinya, kata dia, apa yang diperoleh Baznas adalah bagian dari apa yang berikan oleh masyarakat melalui Baznas untuk masyarakat.
"Karena perlu kami pertegas bahwa Baznas itu bisa menerima dari mana saja dan bisa diberikan kepada siapa saja. Inilah yang kami sebut iklusi zakat, infak, dan sedekah," katanya menjelaskan.
Noor Achmad menyebutkan, apa yang Baznas berikan tidak lain dalam rangka mempererat dan mempersatukan.
Baca juga: Kemenag-Baznas beri pinjaman lunak lewat masjid guna cegah pinjol
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.