Jakarta (ANTARA) - Kabar menggembirakan datang di bulan Mei 2025, setidaknya 14 provinsi di Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin meringankan beban biaya administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan cukup melunasi pajak pokok sesuai ketentuan tanpa harus membayar denda.
Beberapa pemerintah provinsi masih terus memberlakukan program pemutihan dan diskon PKB selama bulan ini. Ini menjadi kesempatan baik bagi Anda untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus menghemat biaya.
Seperti halnya bulan-bulan sebelumnya, program ini memberi kemudahan berupa penghapusan denda atau keringanan tunggakan akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Jangan sampai terlewatkan, berikut daftar 14 provinsi yang masih membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan hingga Mei 2025, yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Daftar provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan Bulan Mei 2025
Inilah rincian provinsi-provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2025, lengkap dengan syarat serta periode pelaksanaannya.
1. Aceh
Pemerintah Aceh, lewat akun Instagram @bpkaaceh, memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024, dan menjadi bagian dari insentif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak-nya.
2. Banten
Provinsi Banten masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai potongan menarik. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat bisa menikmati diskon sebesar 12,15% untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25% untuk BBNKB. Pemotongan ini diberlakukan setelah adanya opsen sejak awal Januari 2025.
3. Jawa Barat
Sebagai bagian dari hadiah Lebaran, Bapenda Jawa Barat melalui akun resminya @bapenda.jabar, mengadakan program pemutihan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak pokok tahun sebelumnya, denda PKB, serta denda SWDKLLJ.
4. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri tak ketinggalan memberikan keringanan pajak berupa diskon 13,94% untuk PKB dan potongan 39,75% untuk BBNKB setelah opsen diberlakukan. Menurut pengumuman dari Bapenda Kepri pada awal tahun, tarif ini akan tetap stabil tanpa kenaikan hingga Juni 2025.
5. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di Jawa Tengah. Berdasarkan informasi di akun Instagram @bapenda_jateng, program ini berlaku mulai 8 April sampai 30 Juni 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan tunggakan pajak pokok serta denda selama masa berlaku program.
6. Bali
Provinsi Bali turut memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan potongan terhadap PKB dan BBNKB dan diumumkan secara resmi melalui situs baliprov.go.id sebagai bagian dari upaya meringankan beban wajib pajak.
7. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program pemutihan pajak kendaraan masih berjalan hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.
8. Bengkulu
Warga Bengkulu juga berkesempatan menikmati pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi setempat menetapkan program ini berlangsung sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025. Selama masa tersebut, tidak ada kenaikan tarif PKB maupun BBNKB bagi pemilik kendaraan.
9. Kalimantan Utara
Dikutip dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menyelenggarakan program pemutihan yang berlaku hingga akhir 2025. Masyarakat cukup membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk PNPB, sementara pajak pokok dan denda mendapatkan keringanan.
10. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung melalui situs resminya, lampungprov.go.id, mengumumkan dimulainya program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei 2025.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga delapan, dengan fasilitas bebas sanksi administratif serta layanan balik nama tanpa memperhitungkan asal kendaraan.
11. Sulawesi Tenggara
Warga Sulawesi Tenggara masih bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Mei 2025. Yang menarik, program ini secara khusus juga menyasar pelajar dan mahasiswa jenjang S1. Untuk mendapatkan keringanan ini, cukup membawa KTP, STNK asli, dan BPKB asli sebagai syarat administrasi.
12. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai Juli 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diminta membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar denda atas tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
13. Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang masih membuka program pemutihan pajak hingga pertengahan Mei 2025, tepatnya sampai tanggal 14 Mei. Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, penghapusan denda, BBNKB II, serta pajak progresif.
14. Kalimantan Selatan
Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Kalimantan Selatan telah memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25%. Diskon ini berlaku selama enam bulan, dan dapat dimanfaatkan masyarakat hingga akhir Juni 2025.
Baca juga: Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025
Baca juga: Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan, simak jadwal dan syaratnya
Baca juga: Jadwal dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025