Jakarta (ANTARA) - Ganja yang selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata memiliki potensi besar dalam dunia medis. Sejumlah negara telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang ketat serta pengawasan dari otoritas kesehatan setempat.
Legalitas ganja medis dilakukan atas dasar pertimbangan manfaat terapeutik yang terkandung dalam tanaman Cannabis sativa. Zat aktif dalam ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi sejumlah gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping pengobatan kanker.
Berikut ini adalah daftar negara yang telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis:
1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah dilegalkan di 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, dan District of Columbia. Penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi tetap ilegal di tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, dan Virginia termasuk yang memiliki sistem regulasi ganja medis yang paling maju.
2. Thailand
Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. Pemerintah bahkan memperbolehkan warga menanam ganja di rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang dijual ke pemerintah.
3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan penggunaan ganja medis dalam bentuk turunan seperti obat Sativex dan Epidiolex. Ganja rekreasi tetap dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
Baca juga: Kepala BNN bertemu Menteri HAM bahas penegakan hukum dan ganja
4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 dan menjadi negara pertama yang memberikan ganja medis secara gratis kepada pasien. Sejak 2022, penggunaan dalam jumlah kecil untuk pribadi didekriminalisasi.
5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas di toko, dan regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.
6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, dan multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada dan hanya tersedia dalam bentuk cair atau kapsul.
7. Finlandia
Finlandia mengizinkan penggunaan ganja medis di bawah lisensi ketat. Produk seperti Sativex dan Bedrocan hanya tersedia di apotek yang telah disetujui pemerintah.
8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang diizinkan dan harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.
9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur penggunaan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Produk yang disetujui adalah Sativex, semprotan yang mengandung rasio THC dan CBD.
Baca juga: BNN akan lakukan penelitian penggunaan ganja dalam dunia medis
10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk kebutuhan medis sejak November 2018. Namun, hanya pasien dengan kondisi khusus seperti epilepsi parah dan multiple sclerosis yang dapat mengaksesnya.
11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya dan penggunaan ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis dan penelitian.
12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien kanker stadium akhir. Hanya produk minyak ganja yang diperbolehkan, dan penggunaannya diawasi langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kabar ganja medis di Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mengkaji kemungkinan penggunaan ganja untuk medis melalui riset bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan dilakukan di laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, termasuk keluarga pasien dengan celebral palsy yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam rapat kerja bersama BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dilakukan mengingat adanya putusan MK yang telah terbit sejak tiga tahun lalu.
Dengan semakin banyaknya negara yang melegalkan ganja untuk pengobatan, Indonesia kini berada pada titik penting dalam merespons tuntutan ilmiah dan kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal dan terukur.
Baca juga: Polda Metro Jaya musnahkan 315,7 kg narkotika sitaan Februari-April
Baca juga: Tiga terdakwa penanam ganja di lereng Semeru divonis 20 tahun penjara
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025