Jakarta (ANTARA) - Kelangkaan gas elpiji 3kg yang terjadi baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat luas. Sebagai barang bersubsidi, gas elpiji 3kg diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Pasalnya, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3kg di pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Saat ini, jual beli gas elpiji 3kg hanya diperbolehkan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin tetap berjualan gas elpiji bersubsidi ini dapat mendaftar sebagai subpenyalur melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan proses ini, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat legalitas untuk beroperasi sebagai distributor resmi.
Berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya pada tahun 2009, mengatur penyediaan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Pada Pasal 1 Ayat 9, dijelaskan tentang definisi LPG Tertentu.
Pasal tersebut merujuk pada gas elpiji dalam kemasan 3kg yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus. Dengan demikian, berikut merupakan kelompok masyarakat yang berhak membeli elpiji 3kg, diantaranya:
Golongan masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3kg
1. Rumah tangga
Konsumen yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha mikro
Pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji 3 kg untuk mendukung operasional usahanya.
3. Petani sasaran
Petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa elpiji 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya.
Sementara itu, kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi mereka yang membutuhkan.
Baca juga: Syarat dan biaya untuk membuka pangkalan resmi gas LPG 3kg
Baca juga: Cara mudah temukan pangkalan resmi gas LPG 3kg terdekat
Baca juga: Medan mengintensifkan pengecekan LPG subsidi 3 kg di pengecer
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025