Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online yang tersebar di media sosial, termasuk di e-commerce. Produk ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat memicu risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Berdasarkan data BPOM RI, jumlah temuan kosmetik ilegal dan berbahaya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami lonjakan signifikan, mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 nilai keekonomian temuan ini hanya sekitar Rp3 miliar, maka tahun ini angka tersebut melonjak drastis hingga Rp31,7 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk yang menjanjikan efek instan.
Dirinya menekankan pentingnya kewaspadaan dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar serta kandungan produk sebelum digunakan Lantas mana saja, skincare kosmetik ilegal dan berbahaya yang baru-baru ini ditarik BPOM RI? Berikut adalah daftar-nya.
Baca juga: BPOM temukan 91 merek kosmetik ilegal, sebagian besar produk impor
Daftar produk kosmetik ilegal dan berbahaya
Dalam hasil pengawasan yang dilakukan BPOM RI, ditemukan 91 produk kosmetik dan skincare ilegal yang beredar di berbagai tempat penjualan. Produk-produk ini mencakup yang memiliki label biru tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki izin edar, serta digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Dari temuan tersebut, tercatat sebanyak 4.334 item dengan total 205.133 pieces produk mengandung bahan terlarang. Selain itu, data menunjukkan bahwa produk impor mendominasi dengan persentase mencapai 60% dan mayoritas dipasarkan melalui platform online. Hal ini mengindikasikan adanya praktik distribusi ilegal dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia.
Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang terungkap dalam intensifikasi pengawasan BPOM RI tahun 2025:
1. 24K Essence
2. Acne Forte
3. Ads
4. Al Noble
5. Alnece
6. BNC
7. Bogota
8. Brosky
9. Char Zieg
10. Charismalux
11. Cindynal
12. Colour Geometry
13. Cwinter
14. Daixuere
15. Deonatulle
16. Deo Everyday
17. Destiny Pour Femme
18. Devnen
Baca juga: Ahli dermatologi lihat potensi besar industri kosmetik halal Indonesia
19. Dicuma
20. Dinda Skin Care
21. Dirham Wardi
22. Doctor Perm
23. Dr Ballen
24. Dr Dian
25. Edute Alice
26. Eelhoe
27. Fatimah
28. FDF
29. FNY
30. Fuyan
31. FW Papaya
32. Gecomo
33. Glow Expres
34. Happy Playdate
35. Heart’s Love
36. Heng Fang
37. Hchana
38. Ibcccndc
Baca juga: BPOM temukan 91 merek kosmetik ilegal, sebagian besar produk impor
39. Icvc
40. Jaysuing
41. Karseell
42. Kate Tokyo
43. Lameila
44. Lanqin
45. Letsglow
46. Lily’cute
47. Liftheng
48. Loves Me
49. Lulaa
50. Magk
51. Maycheer
52. Meidian
53. Meilime
54. Meso Glow
55. Mesologica Md
56. Missfny
57. Mokeru
58. N+ Honey Nail
Baca juga: BBPOM DKI ingatkan efek iritasi jika pakai kosmetik tanpa izin edar
59. Neutro Skin
60. New Joy
61. NLSM
62. O’melin
63. Oilash
64. Peinfen
65. Perfectx
66. Qinfeiyan
67. Qiciy
68. Qiweitang
69. Rbc
70. Rcm
71. Rheyna Skin
72. Ribeskin
73. Ruieofian
74. Rykaergel
75. Sadoer
76. Sakura
77. Si’jiyuta
Baca juga: Polisi tangkap penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran
78. Sp Special
79. Super Dr
80. SVMY
81. Tanako
82. TWG
83. Umiss
84. Vaeaina
85. Venalisa
86. Verfons
87. Xuerouyar
88. Yi Ruoyi
89. Znximer
90. Zoo Son
91. Qwinter
Baca juga: Kepala BPOM ungkap dua modus baru penyebaran kosmetik ilegal
Baca juga: BPOM susun aturan bagi pemengaruh yang promosikan produk kosmetik
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025