Jakarta (ANTARA) - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menyampaikan kesiapan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra.
Hal ini sejalan dengan kebijakan perlakuan khusus yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan Perseroan telah melakukan asesmen terbaru terhadap dampak bencana terhadap portofolio pembiayaan. Hasilnya menunjukkan pengaruh yang relatif terbatas terhadap kualitas kredit bank.
"Saat ini kami sudah lakukan assessment ternyata tidak terlalu besar, karena memang dari yang terbesar itu kan bencana ternyata di Aceh, ya. Sumatra Utara sendiri tidak separah yang di Aceh. Dan kami lihat, secara total lending di sana tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada 2 persen," ujarnya.
Meski dampak langsung terhadap portofolio bank relatif kecil, Perseroan tetap berkomitmen untuk menyalurkan dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat, sesuai arahan regulator.
CIMB Niaga bakal mengikuti kebijakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK dan siap memberikan dukungan bagi debitur yang terdampak.
"Kami selalu siap ya untuk bisa membantu nasabah yang terdampak. Terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK ya, yang kami sambut dengan baik," katanya.
Adapun sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini diterbitkan setelah asesmen di lapangan menunjukkan bahwa bencana telah memengaruhi roda perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.
"Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Mahendra menuturkan perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Pihaknya juga memberikan penetapan kualitas lancar atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
"Untuk penyelenggara LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) atau pindar, pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," lanjutnya.
Ia mengatakan perlakukan khusus lainnya yang diberikan adalah diperbolehkannya penyaluran pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.
Kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatra tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.
Baca juga: Bank Mandiri dukung relaksasi bagi debitur korban banjir Sumatera
Baca juga: OJK beri kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Sumatera
Baca juga: CIMB Niaga raih laba sebelum pajak Rp6,7 triliun per September 2025
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































