Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) difokuskan pada fungsi agregasi produk agar tidak bersinggungan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di desa.
“Koperasi Desa Merah Putih ini sebaiknya menjadi agregator dari produk-produk UMKM untuk bisa dijual dengan gerai, dibandingkan menjadi kompetitor,” kata Bhima kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia menilai potensi tumpang tindih dapat muncul apabila koperasi menjual produk subsidi yang sejenis dengan barang yang telah dipasarkan pelaku usaha lokal.
“Masalahnya dia berpotensi menjadi kompetitor dari UMKM-UMKM yang ada di desa, selama produk yang dijual itu produk subsidi dan relatif sejenis,” ujarnya.
Menurut Bhima, fungsi agregasi memungkinkan koperasi menghimpun produksi pelaku usaha kecil, kemudian meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pengemasan sebelum dipasarkan ke pembeli yang lebih luas.
Dengan peran tersebut, koperasi dinilai dapat memperluas akses pasar UMKM sekaligus memperkuat rantai pasok di tingkat desa.
"Jadi kalau ada UMKM di situ misalnya memproduksi porang, KDMP ini harus bisa packaging, harus bisa mengolah, dan juga bahkan mencari pembeli-pembeli di luar dari desa itu," ucap Bhima.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perancangan model usaha koperasi yang tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga pengembangan kapasitas pelaku usaha lokal.
Di sisi lain, Bhima juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam aspek pembiayaan program, mengingat skema yang melibatkan APBN, dana transfer ke daerah, hingga Dana Desa berpotensi menekan ruang fiskal.
Ia menambahkan, jika tidak dikelola dengan baik, risiko kegagalan usaha dapat berdampak berantai terhadap fiskal pemerintah pusat dan daerah, serta sektor perbankan.
“Kalau gagal secara bisnis, efeknya bisa berantai, bukan cuma ke fiskal pusat dan daerah, tapi juga ke sektor perbankan, NPL (non-performing loan/kredit bermasalah)-nya bisa tinggi,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak ditujukan untuk menggantikan atau mematikan usaha kecil di desa.
Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum menyatakan koperasi desa justru diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui skema keanggotaan dan pembiayaan.
“KDMP tidak akan mematikan usaha kecil, tidak akan mematikan warung-warung kecil. Bahkan warung kecil milik warga akan menjadi anggota koperasi,” ungkap Ambar.
Menurut dia, pelaku usaha kecil di desa dapat memanfaatkan koperasi sebagai akses pembiayaan melalui unit simpan pinjam untuk mengembangkan usaha, sehingga koperasi berperan sebagai wadah pemberdayaan.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk membentuk sekitar 80.000 unit KDMP di seluruh Indonesia dengan target pembangunan sekitar 20.000 hingga 30.000 unit KDMP dapat diselesaikan pada Juni 2026, sebagai tahap awal percepatan program di berbagai daerah.
Baca juga: Celios nilai menaikkan harga BBM nonsubsidi dapat jaga ruang fiskal
Baca juga: Celios dukung insentif fiskal juga sasar industri 'midstream'
Baca juga: Celios: Insentif pajak padat karya sudah tepat, perlu pengawasan
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































