Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan pemberian tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja 100 persen dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan memberikan efek positif kepada perekonomian daerah.
"Terlebih di daerah yang banyak menjadi daerah tujuan mudik ASN yang pasti akan terganggu perekonomiannya ketika ASN berkurang kemampuannya dalam berbelanja. Pada akhirnya, efek positif yang selama ini didapatkan dari adanya gaji ke-13 ASN akan hilang. Multiplier effect ke ekonomi juga berkurang. Saya rasa semua pekerja, baik ASN dan swasta, berhak mendapatkan THR sebagai hak sebagai pekerja," ujar Nailul Huda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Sama seperti tenaga kerja pada umumnya, pegawai pemerintah juga mempunyai pengaruh terhadap permintaan secara agregat. Tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan THR dan gaji ke-13, permintaan barang secara umum meningkat.
Dampaknya di triwulan yang terdapat bulan Ramadhan dan lebaran, pasti lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya. Jika tidak diberikan maka akan berpengaruh sebaliknya.
"Walaupun memang tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan, tapi pertumbuhan konsumsi bisa lebih lambat. Bagaimanapun ASN juga melakukan konsumsi yang memiliki dampak 'multiplier' ke sektor lainnya," kata Nailul Huda.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.
Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja.
Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Baca juga: Ekonom Indef sebut THR ASN jadi bantalan hadapi lonjakan harga
Baca juga: Ekonom: Pemberian THR bentuk perhatian pemerintah kepada ASN
Baca juga: Ekonom: Stabilitas harga perlu dijaga seiring dengan kepastian THR
Baca juga: Ekonom nilai imbauan BHR untuk ojol inovasi kebijakan yang tepat
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025