Jakarta (ANTARA) - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta. Hingga tahun ini, Polda Metro Jaya telah memasang lebih dari 100 kamera ETLE di berbagai titik strategis untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran.
Perluasan sistem ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas, serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. Dengan demikian, berikut adalah beberapa titik kamera tilang ETLE yang telah terpasang di berbagai kota di Jakarta.
Lokasi kamera ETLE di Jakarta
Berikut beberapa lokasi pemasangan kamera ETLE di Jakarta:
Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Simpang Slipi (Jalan S. Parman menuju Jalan Gatot Subroto)
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Jakarta Timur
- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka
Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Selain itu, kamera ETLE juga dipasang di beberapa lokasi lain seperti JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, dan Flyover Thamrin ke Sudirman.
Jenis pelanggaran yang ditindak
Kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk:
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar marka jalan
- Melanggar aturan ganjil-genap
Dengan semakin banyaknya kamera ETLE yang terpasang, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan bersama dan menghindari sanksi tilang elektronik yang dapat merugikan diri sendiri.
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kamera ETLE dapat diakses melalui situs resmi Polda Metro Jaya atau aplikasi terkait. Melalui akses ini, pengendara dapat mengetahui titik-titik pengawasan yang lebih spesifik dan memastikan mereka selalu berada dalam jalur yang aman dan sesuai aturan.
Baca juga: Tata cara aktifkan kembali STNK yang terblokir
Baca juga: Soal ambulans kena tilang ETLE, Polisi sebut ada mekanisme sanggahan
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang dan manfaatnya
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025